KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah mengumumkan gaji pensiunan PNS naik sebesar 12 persen di tahun 2024.
Lalu, berapa nominal gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan di tahun 2024 nanti?
Ulasan lengkap nominal gaji pensiunan PNS di tahun 2024 akan diberikan dalam artikel ini.
Untuk itu pantau terus informasi gaji pensiunan PNS dari Jokowi berikut sampai selesai.
Berkat keputusan Presiden Jokowi, pensiunan PNS di tahun 2024 bakalan dapat gaji yang sangat besar.
Bahkan, nominalnya bakalan setara dengan gaji PNS aktif Golongan IV.
Baca Juga: Honorer Tak Bisa Lagi Gantikan PNS yang Pensiun Bila RUU ASN Disahkan, MenPANRB Ungkap Solusi ini...
Berkat Jokowi pula para pensiunan PNS akhirnya mendapatkan kenaikan gaji yang sudah begitu lama dinanti-nantikan.
Adapun nominal gaji pensiunan PNS yang ditetapkan Jokowi adalah sebesar 12 persen.
Keputusan itu sudah disampaikan Jokowi sejak 16 Agustus 2023 yang akan mulai berlaku tahun 2024.
Berikut ini rinciannya:
Pensiunan golongan Ia Rp1.748.096 s/d Rp1.962.128.