Sebagai anggota dewan, Eko Patrio memang diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik sebelum, selama, ataupun sesudah menjabat.
Hal itu sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, yakni pada pasal 5 ayat 3 yang berbunyi:
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat”.
Serta diperkuat dengan Surat Keputusan KPK yang bernomor KEP.07/IKPK/02/2005 yang berisi tata cara pendaftaran, pengumuman dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Hal tersebut tentu bertujuan sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap tindakan korupsi.
Karena bagaimanapun setiap harta yang dimiliki oleh seorang pejabat adalah berasal dari anggaran negara.
Namun tentu saja harta kekayaan yang dimiliki Eko Patrio tersebut bukan hanya berasal dari penghasilannya sebagai anggota DPR saja.
Baca Juga: INTIP HARTA KEKAYAAN CAPRES 2024, ADA PRABOWO SUBIANTO, ANIES BASWEDAN DAN GANJAR PRANOWO
Awal karirnya sebagai artis dimulai pada 1995 lalu, dimana ia dan kedua sahabatnya Parto dan Akri yang saat itu tergabung dalam grup komedi PATRIO (Parto Akri Eko).
Patrio inilah yang kemudian membesarkan nama dari ketiga personilnya di dunia hiburan tanah air.
Hingga seiring berjalannya waktu, Eko Patrio masuk dalam salah satu deretan top artis papan atas termasuk menjadi seorang presenter dengan bayaran yang cukup mahal.
Tak hanya melalui Patrio, harta kekayaan Eko juga berasal dari bisnis yang dijalaninya.