news

PENSIUNAN INDONESIA HARUS SEJAHTERA, JOKOWI PASTIKAN GAJI POKOK OKTOBER-DESEMBER SEBESAR INI, ALHAMDULILLAH

Minggu, 10 September 2023 | 20:14 WIB
Ilustrasi Jokowi setujui gaji pokok pensiunan PNS pada bulan Oktober hingga Desember (Kolase antara presidenri.go.id dan bandung.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi naikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen pada tanggal 16 Agustus 2023.

Tentu saja dengan adanya kenaikan gaji pokok membuat pensiunan PNS menjadi lebih sejahtera menikmati hari tua.

Akan tetapi kenaikan gaji pokok pensiunan PNS akan dirasakan pada tahun 2024 sesuai RUU APBN yang sudah dibacakan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Bukan Hanya Gaji, TASPEN Beri Kejutan Spesial untuk Pensiunan PNS Golongan III dan IV, Berupa...

Untuk itu pensiunan PNS wajib mengetahui berapa gaji pokok yang akan diterima pada bulan Oktober hingga Desember.

Berikut adalah gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada bulan Oktober hingga Desember.

Golongan I

Baca Juga: Seleksi CPNS Tahun 2023 Untuk Lulusan SMA dan SMK Sederajat, Ini Persyaratan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

1. Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.751.900

2. Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.854.700

3. Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 1.933.200

4. Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 2.014.900

Baca Juga: Gaji Guru PNS dan Tunjangannya di DKI Jakarta, Golongan 3A Bisa Kantongi Belasan Juta Rupiah Per Bulan

Golongan II

1. Golongan II/a besarannya adalah Rp. 1.560.800 s.d 2.530.000

Halaman:

Tags

Terkini