news

Selamat Yah! Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru, PNS Golongan III Dapat Tunjangan Tambahan Rp800 Ribu Per Bulan

Minggu, 10 September 2023 | 16:57 WIB
Selamat! Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan untuk PNS golongan III Rp800 ribu per bulan. Simak ketentuannya! (jatengprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan peraturan baru bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III akan mendapatkan tunjangan tambahan dari pemerintah.

Pemberian tunjangan tambahan untuk PNS golongan III telah ditetapkan Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Terdapat beberapa standar biaya yang disahkan oleh Sri Mulyani, salah satunya tunjangan tambahan yang akan diberikan kepada PNS golongan III.

Baca Juga: Sujud Syukur! BKN Umumkan Aturan Batas Usia Pensiun PNS, Akhirnya Diperpanjang Sampai Umur 65 Tahun, Simak...

Nantinya, PNS golongan III akan mendapatkan tunjangan tambahan dengan nominal mencapai Rp800.000 per bulan dengan asumsi 22 hari kerja.

Tunjangan tambahan akan diberikan setiap bulan kepada PNS golongan III di luar gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Untuk diketahui, tunjangan tambahan yang akan diberikan pemerintah adalah biaya makan sehari-hari.

Baca Juga: Disahkan Jokowi! Tunjangan Kinerja PNS Resmi Naik, Nominal Terbaru Tembus Rp40 Juta Per Bulan, Cek Rinciannya

Pemerintah memberikan jaminan biaya makan berupa tunjangan uang makan PNS golongan III.

Berdasarkan PMK yang telah disahkan Sri Mulyani ini, PNS golongan III telah dianggarkan untuk menerima uang makan Rp37.000 per hari.

Besaran uang makan yang diterima PNS dihitung berdasarkan hari kerja dalam satu bulan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ternyata Inilah Penyebab 4 Pulau Indonesia Diambil Alih Negara Lain, Kira-kira Apa ya?

Apabila hari kerja dalam satu bulan maksimal 22 hari makan PNS golongan III akan mendapatkan jatah uang makan Rp814.000 per bulan.

Lantas, kapan uang makan PNS golongan III akan diberikan oleh pemerintah?

Halaman:

Tags

Terkini