Selamat Yah! Sri Mulyani Sahkan Aturan Baru, PNS Golongan III Dapat Tunjangan Tambahan Rp800 Ribu Per Bulan

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 10 September 2023 | 16:57 WIB
Selamat! Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan untuk PNS golongan III Rp800 ribu per bulan. Simak ketentuannya! (jatengprov.go.id)
Selamat! Sri Mulyani akan berikan tunjangan tambahan untuk PNS golongan III Rp800 ribu per bulan. Simak ketentuannya! (jatengprov.go.id)

Nominal uang makan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 akan diberlakukan mulai tahun depan.

Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ternyata Inilah Penyebab 4 Pulau Indonesia Diambil Alih Negara Lain, Kira-kira Apa ya?

Sebab, nominal uang makan PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari sudah dianggarkan untuk tahun 2024 mendatang.

Alhamdulillah senangnya PNS golongan III akan mendapatkan jaminan uang makan setiap bulan dari pemerintah.

Demikian ketentuan tunjangan tambahan setiap bulan untuk PNS golongan III yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam aturan barunya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X