Nominal uang makan yang ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 akan diberlakukan mulai tahun depan.
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Ternyata Inilah Penyebab 4 Pulau Indonesia Diambil Alih Negara Lain, Kira-kira Apa ya?
Sebab, nominal uang makan PNS golongan III sebesar Rp37.000 per hari sudah dianggarkan untuk tahun 2024 mendatang.
Alhamdulillah senangnya PNS golongan III akan mendapatkan jaminan uang makan setiap bulan dari pemerintah.
Demikian ketentuan tunjangan tambahan setiap bulan untuk PNS golongan III yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam aturan barunya.***