KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani telah sahkan aturan baru.
Aturan baru yang disahkan Sri Mulyani tersebut PMK Nomor 23 Tahun 2023.
PMK Nomor 23 Tahun 2023 yang disahkan Sri Mulyani tersebut tentang besar manfaat tabungan hari tua.
Baca Juga: PT Taspen Akan Menahan Pencairan Gaji Pensiunan PNS yang Belum Memenuhi Persyaratan Wajib Ini
Dalam peraturan Menteri Keuangan di atas tertera tentang sebuah dana bantuan uang asuransi kematian yang akan diberikan kepada pensiunan.
Niat Pemerintah memberikan uang asuramsi kematian tersebut sebagai bentuk ucapan belasungkawa kepada para pensiunan yang berduka.
Pada pasal 4 dijelaskan tentang besaran asuransi kematian yang akan diterima oleh pensiunan.
Baca Juga: Tembus Final AGT 2023, Putri Ariani: Ini Peristiwa Ajaib! Netizen Malaysia: Kami Turut Bangga dan...
1. Jika peserta pensiunan meninggal dunia maka keluarga pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp8.000.000.
2. Jika istri/suami peserta pensiunan yang meninggal dunia maka pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp6.000.000.
3. Jika anak peserta pensiunan yang meninggal dunia maka peserta pensiunan akan menerima asuransi kematian sebesar Rp4.000.000.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi para pembaca sekalian.***