KLIK PENDIDIKAN-Alhamdulillah gaji pensiunan PNS telah resmi naik 12 persen dan telah diumumkan langsung oleh presiden Jokowi pada tanggal 16 agustus.
Pengumuman kenaikan gaji pensiunan PNS tersebut bersamaan dengan pembacaan RUU APBN tahun 2024.
Maka sudah sepatutnya jika kenaikan gaji 12 persen tersebut masih akan direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
Berikut estimasi gaji pensiunan PNS yang akan dicairkan pada tahun 2024:
Uang pensiunan PNS sesuai golongannya
- Pensiunan PNS golongan I antara Rp1.748.096-Rp2.256.688
- Pensiunan PNS golongan II antara Rp1.748.096-Rp3.208.800
- Pensiunan PNS golongan III antara Rp1.748.096-Rp4.029.536
- Pensiunan PNS golongan IV antara Rp1.748.096-Rp4.957.008
Gaji pokok untuk janda/duda pensiunan PNS
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.311.072
- Pensiunan janda/duda golongan II antara Rp1.311.072-Rp1.540.224
- Pensiunan janda/duda golongan III antara Rp1.311.072-Rp1.934.240