KLIK PENDIDIKAN - Gaji PNS akhirnya sudah ditetapkan naik di tahun 2024 oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023.
Saat mengumumkan ketetapan gaji PNS, Presiden Jokowi mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan diberlakukan pada tahun 2024 nanti.
Di mana kenaikan yang diperoleh PNS mencapai hingga angka 8 persen dari besaran gaji sebelumnya.
Baca Juga: RESMI DARI TASPEN : 7 Syarat Cairkan Hak Gaji Pensiun PNS Langsung Meluncur Ke Rekening
Adapun besaran gaji PNS yang akan berlaku hingga akhir tahun 2023 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Peraturan gaji ini telah berlaku sejak 4 tahun lamanya, sehingga membuat beberapa pihak mengajukan usulan kenaikan.
Salah satunya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Azwar Anas.
Dengan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi PNS ini, maka di tahun 2024 gaji yang akan diterima sudah dapat diprediksi besarannya.
Penasaran dengan besaran yang Kira-kira akan diterima di awal tahun 2024 nanti? Berikut ini perkiraannya:
1. PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664- Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700