KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer batal dihapuskan pada bulan November 2023.
Hal ini disebabkan data tenaga honorer yang masuk dan diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata banyak yang bodong.
Maka dari itu proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ditargetkan akan tuntas pada Desember 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan aturan berupa pemberian gaji bagi tenaga honorer pada tahun 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Aturan ini telah ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan telah diundangkan pada 3 Mei 2023.
Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Status Tanah di Pulau Rempang yang Jadi Sengketa
Berikut ini gaji tenaga honorer yang meliputi Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan petugas kebersihan di Pulau Jawa:
1. Provinsi Banten
Satpam dan Pengemudi : Rp3.175.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.887.000
2. Provinsi Jawa Barat
Satpam dan Pengemudi : Rp3.777.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.433.000