news

Tenaga honorer Batal Dihapus, Sri Mulyani Tetapkan Gaji Bagi Satpam di Pulau Jawa Tahun 2024 Sebesar...

Sabtu, 9 September 2023 | 09:16 WIB
Sri Mulyani tetapkan Gaji tenaga honorer di Pulau Jawa tahun 2024 (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Tenaga honorer batal dihapuskan pada bulan November 2023.

Hal ini disebabkan data tenaga honorer yang masuk dan diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata banyak yang bodong.

Maka dari itu proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ditargetkan akan tuntas pada Desember 2024.

Baca Juga: Selain Gaji Naik 12 Persen, Tunjangan untuk Pensiunan PNS Ini Juga Akan Mengalami Kenaikan, Berikut Nominalnya

Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan aturan berupa pemberian gaji bagi tenaga honorer pada tahun 2024.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Aturan ini telah ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 28 April 2023 dan telah diundangkan pada 3 Mei 2023.

Baca Juga: Mahfud MD Buka Suara Soal Status Tanah di Pulau Rempang yang Jadi Sengketa

Berikut ini gaji tenaga honorer yang meliputi Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan petugas kebersihan di  Pulau Jawa:

1. Provinsi Banten

Satpam dan Pengemudi : Rp3.175.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp2.887.000

2. Provinsi Jawa Barat

Satpam dan Pengemudi : Rp3.777.000
Petugas kebersihan dan Pramubakti : Rp3.433.000

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Tambah Ongkos Jalan PNS Setiap Provinsi Rp19 hingga 25 Ribu Per Hari di Tahun 2024

Halaman:

Tags

Terkini