KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi naikan gaji pokok PNS aktif golongan I II III dan IV pada 16 Agustus 2023 sebesar 8 persen.
Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi seluruh PNS aktif diseluruh Indonesia.
Akan tetapi PNS aktif belum dapat merasakan kenaikan gaji pokok yang sudah diumumkan.
Baca Juga: DPR Berikan Solusi Jitu untuk Selamatkan Honorer, Tapi Bisa Gagal Jika Pemerintah Ambil Langkah Ini
Hal ini dikarenakan kenaikan gaji pokok PNS aktif akan diterima pada tahun 2024 sesuai RUU APBN 2024.
Penasaran dengan gaji pokok PNS pada bulan Januari hingga Maret 2024? Jika ya, Ikuti terus artikel ini untuk mengetahuinya.
Hal ini dikarenakan tim klikpendidikan.id telah menghitung gaji pokok PNS aktif yang naik 8 persen.
Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Jelang Kenaikan 12 Persen yang Diterima Bulan Januari Tahun 2024
Berikut adalah nominal gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada bulan Januari hingga Maret 2024.
- Golongan I
Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664
Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732
Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700
Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420
Baca Juga: DISETUJUI SRI MULYANI, Pensiunan PNS Berhak Atas Uang Rp6 Juta, Diberikan Dalam Kondisi Berikut Ini
- Golongan II
Golongan IIa : Rp2.183.976 - Rp3.642.840