news

GAJI NAIK, JOKOWI PASTIKAN PNS AKTIF TERIMA GAJI SEGINI PADA JANUARI-MARET, GOLONGAN IV MAKIN TAJIR

Jumat, 8 September 2023 | 20:44 WIB
Ilustrasi Jokowi naikan gaji PNS sebesar 8 persen (Presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi resmi naikan gaji pokok PNS aktif golongan I II III dan IV pada 16 Agustus 2023 sebesar 8 persen.

Tentu saja ini menjadi kabar baik bagi seluruh PNS aktif diseluruh Indonesia.

Akan tetapi PNS aktif belum dapat merasakan kenaikan gaji pokok yang sudah diumumkan.

Baca Juga: DPR Berikan Solusi Jitu untuk Selamatkan Honorer, Tapi Bisa Gagal Jika Pemerintah Ambil Langkah Ini

Hal ini dikarenakan kenaikan gaji pokok PNS aktif akan diterima pada tahun 2024 sesuai RUU APBN 2024.

Penasaran dengan gaji pokok PNS pada bulan Januari hingga Maret 2024? Jika ya, Ikuti terus artikel ini untuk mengetahuinya.

Hal ini dikarenakan tim klikpendidikan.id telah menghitung gaji pokok PNS aktif yang naik 8 persen.

Baca Juga: Inilah Tabel Gaji Pensiunan PNS Jelang Kenaikan 12 Persen yang Diterima Bulan Januari Tahun 2024

Berikut adalah nominal gaji pokok pensiunan PNS yang akan diterima pada bulan Januari hingga Maret 2024.

  1. Golongan I

Golongan Ia : Rp1.685.664 - Rp2.522.664

Golongan Ib : Rp1.840.860 - Rp2.670.732

Golongan Ic : Rp1.918.728 - Rp2.783.700

Golongan Id : Rp1.999.944 - Rp2.901.420

Baca Juga: DISETUJUI SRI MULYANI, Pensiunan PNS Berhak Atas Uang Rp6 Juta, Diberikan Dalam Kondisi Berikut Ini

  1. Golongan II

Golongan IIa : Rp2.183.976 - Rp3.642.840

Halaman:

Tags

Terkini