news

Ingin Jadi PNS? Inilah Rincian 7 Tunjangan yang Akan Didapatkan Pada Setiap Bulannya

Jumat, 8 September 2023 | 16:37 WIB
Ingin jadi PNS? inilah 7 tunjangan yang akan didapatkan (wajokab.go.id)

Besaran tukin memiliki nominal yang berbeda-beda, tergantung jabatan maupun instansi di mana para PNS bekerja.

  •  Tunjangan Uang Makan

Besaran tunjangan makan para PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 TAHUN 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari. Sementara Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dap Tunjangan Jabatan.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Masalah Keterlambatan Gaji Tenaga Honorer, PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan Serta Solusinya

  •  Tunjangan Uang Jabatan

Tunjangan jabatan hanya diberikan kepada PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Dalam artian, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS yang menduduki jabatan eselon.  Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

Besarannya perbulan yang diterima mulai dari yang terendah untuk eselon VA Rp.360.000 dan tertinggi Rp. 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: AYO MERAPAT! Segini Jumlah Kebutuhan PPPK Guru Di Kabupaten Blora, Paling Banyak Bidang Studi Ini

  • Tunjangan Umum

Adapun besaran tunjangan umum yang diterima PNS yakni, PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum paling tinggi sebesar Rp. 190.000, Golongan III mendapatkan sebesar Rp. 185.000, Golongan II sebesar Rp. 180.000, dan Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp. 175.000.***

Halaman:

Tags

Terkini