Eselon II A Rp 3.250.000,00
Eselon II B Rp 2.025.000,00
Eselon III A Rp 1.260.000,00
Eselon III B Rp 980.000,00
Eselon IV A Rp 540.000,00
Eselon IV B Rp 490.000,00
Eselon V A Rp 360.000,00
Baca Juga: Memimpin Kota Batam, Muhammad Rudi Punya Harta Kekayaan Tembus Rp55 M
Ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural ini dengan catatan akan dihentikan apabila PNS yang disebutkan diatas diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah besaran tunjangan jabatan struktural bagi PNS eselon I, II, III, IV, dan V yang bekerja di kedudukan jabatan struktural.***