news

PNS Eselon I, II, III, IV, dan V Bisa Terima Tunjangan Tambahan Sampai 5,5 Juta Di Tiap Bulan, Dengan Catatan

Jumat, 8 September 2023 | 15:34 WIB
PNS eselon I, II, III, IV, dan V akan menerima tunjangan jabatan jika menduduki jabatan struktural (jatengprov.go.id)

Eselon II A Rp 3.250.000,00

Eselon II B Rp 2.025.000,00

Baca Juga: Inilah 10 Orang Terkaya di Indonesia versi Forbes, Nomor 1 Bos Batu Bara Hartanya Capai 401 Triliun Rupiah

Eselon III A Rp 1.260.000,00

Eselon III B Rp 980.000,00

Eselon IV A Rp 540.000,00

Eselon IV B Rp 490.000,00

Eselon V A Rp 360.000,00

Baca Juga: Memimpin Kota Batam, Muhammad Rudi Punya Harta Kekayaan Tembus Rp55 M

Ketentuan pemberian tunjangan jabatan struktural ini dengan catatan akan dihentikan apabila PNS yang disebutkan diatas diangkat dalam jabatan fungsional atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah besaran tunjangan jabatan struktural bagi PNS eselon I, II, III, IV, dan V yang bekerja di kedudukan jabatan struktural.***

Halaman:

Tags

Terkini