“Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” pungkas Guspardi Gaus, dikutip dari laman dpr.go.id pada Jumat, 8 September 2023.
Mengenai apa saja kategori honorer yang akan masuk dalam PPPK full time dan part time, hal ini ditentukan oleh pimpinan di instansi masing-masing.
Baca Juga: Beredar Kabar HONORER BATAL Diangkat Menjadi PPPK, Begini Tanggapan Anggota DPR RI MARDANI ALI SERA
2. Tidak ada pemangkasan pendapatan
Guspardi Gaus juga menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan pendapatan yang diperoleh tenaga Non ASN saat ini.
“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, “ jelas Guspardi.
Mengenai RUU ASN yang digadang beri keuntungan bagi tenaga honorer, dikabarkan telah dibahas dan tinggal menunggu diresmikan.
“Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah - mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” jelas Guspardi Gaus.
Itulah dia kabar gembira dari DPR soal upaya penyelesaian masalah tenaga honorer di Indonesia untuk segera diangkat menjadi PPPK.***