KLIK PENDIDIKAN - Semakin jaya! Selain gaji pokok, PNS golongan ini dapat tunjangan tambahan paling gede, nominalnya segini.
Enaknya jadi PNS, di samping gaji pokok ternyata ada tunjangan tambahan juga yang telah disahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Tunjangan tambahan bagi PNS tersebut telah ditetapkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran Tahun 2024.
Di dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan besaran nominal tunjangan tambahan bagi PNS.
Adapun tunjangan tambahan bagi PNS tersebut berupa uang makan.
Sedikit berbeda dengan TNI dan Polri, dimana tunjangan uang lauk pauknya dihitung berdasarkan jumlah hari dalam kalender berkenaan.
Namun bagi PNS, pemberian tunjangan uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
Bagi PNS golongan I dan II mendapat tunjangan uang makan dengan nominal paling kecil yakni sebesar Rp35.000 per hari.
Jika dihitung perbulan (22 hari kerja) maka PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp770.000.
Baca Juga: Tidak Sulit, Ternyata Ini Habit Buat Bantu Kamu Mengasah Skill Komunikasi
Sementara, PNS golongan III mendapat tunjangan uang makan dengan nominal lebih gede dibanding PNS golongan I dan II yakni Rp37.000 per hari.
Jika dihitung, PNS golongan III mendapat tunjangan uang makan sebesar Rp814.000 per bulan.
Dan bagi PNS golongan IV mendapat tunjangan uang makan dengan nominal paling gede yakni Rp41.000 per hari.