KLIK PENDIDIKAN - Bukan main! Di luar gaji pokok, ternyata Anggota TNI dan Polri dapat tunjangan tambahan dengan nominal segini.
Sri Mulyani telah menetapkan tunjangan tambahan bagi Anggota TNI dan Polri.
Pada April 2023 lalu, Sri Mulyani telah sahkan aturan baru termasuk mengenai tunjangan tambahan bagi Anggota TNI dan Polri.
Baca Juga: Inilah 4 Profesi Tenaga Honorer yang Tidak Masuk Pendataan BKN, Siap-siap di-PHK Massal?
Aturan tersebut telah disahkan serta diundangkan Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Anggota TNI dan Polri mendapat tunjangan tambahan, salah satunya berupa uang lauk pauk.
Besaran nominal uang lauk pauk tersebut yakni Rp60.000 per hari.
Dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tersebut dijelaskan bahwa uang lauk pauk TNI dan Polri dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Misal, dalam satu bulan terdiri atas 30 hari, maka Anggota TNI dan Polri di bulan tersebut mendapat tunjangan uang lauk pauk sebesar Rp1.800.000.
Jika dibandingkan dengan besaran nominal uang makan Pegawai ASN, maka uang lauk pauk Anggota TNI dan Polri yang jadi juaranya.
Pasalnya, uang makan bagi Pegawai ASN masih berada di bawah besaran nominal uang lauk pauk Anggota TNI Polri.
Sebagai informasi, uang makan bagi Pegawai ASN ditetapkan berdasarkan golongan.
Bagi ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari.