news

Selain Berisi Kepastian Atas Nasib Honorer, RUU ASN Akan Buat PPPK Setara PNS, Bakal Dapat Semua Fasilitas Ini

Selasa, 5 September 2023 | 21:19 WIB
RUU ASN terbaru bakal setarakan PPPK dan PNS bila resmi disahkan (bpmpkaltara.kemdikbud.go.id diedit menggunakan aplikasi PixelLab )

KLIK PENDIDIKAN - Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) terbaru akan menentukan nasib 2,3 ribu tenaga honorer yang terdata dalam database BKN.

Selain hal tersebut, ternyata RUU ASN terbaru juga akan membuat PPPK akan setara seperti PNS.

"Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun," demikian tulis laman menpan.go.id, 4 Agustus 2023.

Baca Juga: PNS Golongan I hingga IV Gak Cuma Naik Gaji, Ada 3 Tunjangan yang Sudah Sri Mulyani Tetapkan, Selamat Ya

Sebagaimana yang diketahui bahwa PPPK dan PNS meskipun berstatus sama sebagai ASN, akan tetapi keduanya memiliki perbedaan.

Perbedaan tersebut dapat dilihat dari penghasilan, Tunjangan, hak pensiun, fasilitas.

Dalam draft RUU ASN, PPPK akhirnya disetarakan dengan PNS.

Baca Juga: INFO LOKER: KAI Properti Membuka Lowongan untuk Posisi Manager Marketing Komunikasi

Di mana sebelumnya PPPK tidak berhak atas fasilitas pensiun, kini akhirnya PPPK juga akan mendapatkan hal tersebut.

Adapun dalam RUU ASN terbaru ini PPPK berhak memperoleh penghasilan dan tunjangan dan fasilitas.

Adapun hak tersebut meliputi:

Baca Juga: RUMUS JITU PEMERINTAH ATASI MASALAH HONORER! Ini Pasal Revisi UU ASN Pengangkatan Bersyarat Honorer Jadi PNS..

1. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

2.cuti;

Halaman:

Tags

Terkini