KLIK PENDIDIKAN - Bapak Ibu sudah menerima gaji pensiunan PNS dari Taspen, namun nominalnya masih belum berubah?
Padahal Presiden Jokowi sudah umumkan kenaikan gaji ASN termasuk gaji pensiunan PNS sebesar 12% dan akan disalurkan langsung oleh Taspen.
Jika bulan September Bapak Ibu masih menerima gaji pensiunan PNS dengan nilai yang sama Bulan lalu dari Taspen, tidak perlu kecewa.
Karena kenaikan gaji pensiunan, PNS, TNI dan Polri berlaku di tahun 2024 mendatang.
Jadi Taspen menegaskan bahwa perubahan kenaikan gaji sebesar 12% tidak berlaku pada bulan September.
Saat ini hingga Desember 2023 gaji pensiunan PNS yang di terima masih mengacu pada PP 18 Tahun 2019.
Adapun rincian nominalnya adalah sebagai berikut:
1). Gaji Pensiun PNS Pokok berdasarkan golongan.
• Bagi pensiunan PNS golongan I : Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
• Bagi pensiunan PNS golongan II : Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
• Bagi pensiunan PNS golongan III: Rp1.560.800 - Rp.3.597.800.
• Bagi pensiunan PNS golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.