news

Skripsi Bukan Lagi Syarat Wajib Kelulusan Pendidikan Tinggi, Ini Tanggapan Rektor UNU Yogyakarta

Selasa, 5 September 2023 | 20:40 WIB
Mendikbud Ristek membuat terobosan baru mengenai penghapusan wajib skripsi (Nu.or.id)

KLIK PENDIDIKAN - Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan terobosan baru mengenai penghapusan wajib skripsi dalam dunia pendidikan tinggi.

Melalui Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim memastikan bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.

Penghapusan wajib skripsi ini menciptakan gelombang positif di kalangan perguruan tinggi, termasuk Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta.

Baca Juga: ASN BKN Melakukan Survei : Upaya Meningkatkan Jaminan Kesehatan untuk ASN

Rektor UNU Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo, memberikan dukungannya terhadap kebijakan ini.

Widya Priyahita Pudjibudojo mengungkapkan bahwa yang sebenarnya dijamin dalam kebijakan ini adalah kompetensi mahasiswa.

Pengukuran kompetensi tidak hanya terbatas pada penulisan akademis, seperti skripsi.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2023 Perlu Tahu!! Berikut Jadwal Seleksi PPPK 2023 yang Resmi Dikeluarkan Oleh BKN RI

Keputusan ini membuka peluang untuk penggunaan instrumen beragam dalam mengukur kemampuan mahasiswa.

"Ini sebenarnya angin segar. Artinya, disadari bahwa instrumen itu ada beragam. Kita tidak hanya menguji di satu instrumen saja," kata Widya Priyahita Pudjibudojo.

Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan cara mereka sendiri dalam mengukur kemampuan mahasiswa.

Baca Juga: Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi

Ini diharapkan dapat menjadi langkah baru dalam memastikan mutu dan kompetensi lulusan perguruan tinggi di Indonesia.

"Intinya, kita perlu instrumen untuk memastikan kompetensi mahasiswa sebelum lulus. Instrumen ini sebenarnya beragam, tidak hanya skripsi. Jadi, bukan menghapus sebenarnya, tapi memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menentukan opsi-opsi yang lain," jelas Widya Priyahita Pudjibudojo.

Kebijakan ini memberi peluang yang lebih luas dan fleksibel dalam menilai kemampuan mahasiswa.***

Halaman:

Tags

Terkini