news

ASN BKN Melakukan Survei : Upaya Meningkatkan Jaminan Kesehatan untuk ASN

Selasa, 5 September 2023 | 19:43 WIB
ASN BKN berupaya untuk meningkatkan jaminan kesehatan bagi ASN (Bkn.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Untuk menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi ASN, Direktorat Kompensasi ASN BKN telah melakukan survei pada tanggal 25-29 Agustus 2023.

Hasil survei ini mengungkapkan bahwa masih ada tingkat ketidakpuasan terhadap Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) di kalangan ASN.

Ketidakpuasan ini meliputi kualitas dan kecepatan pelayanan, fasilitas rawat inap, jenis layanan kesehatan yang ditanggung, dan kurangnya prioritas pelayanan bagi ASN.

Baca Juga: MENAKJUBKAN! Aset Tanah Capai Rp10 Miliar, Inilah Rincian Harta Kekayaan Rifqinizamy Karsayuda Anggota DPR RI

Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan dalam komponen kesejahteraan pegawai ASN.

“Salah satu alternatif solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan skema asuransi kesehatan tambahan (AKT) sebagai suplemen atau top-up bagi ASN agar dapat memperoleh tambahan manfaat jaminan kesehatan,” terangnya dalam Focus Group Discussion (FGD).

Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada tanggal 30 Agustus 2023 di Jakarta, diskusi ini melibatkan berbagai pihak.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA DARI SRI MULYANI! PNS AKTIF GOLONGAN I, II, III, IV DAPAT UANG PULSA DI TAHUN 2024, SEBESAR RP..

Seperti Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Asih Eka Putri, serta Analis Kebijakan Madya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Erlia Rahmawati, sebagai narasumber FGD.

Dr. Asih Eka Putri mencatat bahwa perencanaan dan pelaksanaan AKT bagi ASN memerlukan kajian dan pengaturan lebih lanjut.

Skema AKT berada di luar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mencakup level satu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan level dua untuk Penerima Upah (PU).

Baca Juga: Kejaksaan RI Buka Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA D3 S1, Segini Besaran Tunjangan Kinerjanya, Nominalnya Gede!

Dengan posisi di luar SJSN, pengaturannya dapat dilakukan secara terpisah, meskipun tetap memperhatikan kolaborasi dengan konsep SJSN yang ada.

Selain itu, Erlia Rahmawati dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membahas tentang asesmen kebutuhan manfaat tambahan program jaminan kesehatan nasional bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN), termasuk ASN.

Saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik membahas paket manfaat tambahan bagi PPUPN.

Halaman:

Tags

Terkini