KLIK PENDIDIKAN - Untuk menuju kesejahteraan yang lebih baik bagi ASN, Direktorat Kompensasi ASN BKN telah melakukan survei pada tanggal 25-29 Agustus 2023.
Hasil survei ini mengungkapkan bahwa masih ada tingkat ketidakpuasan terhadap Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan) di kalangan ASN.
Ketidakpuasan ini meliputi kualitas dan kecepatan pelayanan, fasilitas rawat inap, jenis layanan kesehatan yang ditanggung, dan kurangnya prioritas pelayanan bagi ASN.
Direktur Kompensasi ASN BKN, Neny Rochyany, menyoroti pentingnya perlindungan kesehatan dalam komponen kesejahteraan pegawai ASN.
“Salah satu alternatif solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan skema asuransi kesehatan tambahan (AKT) sebagai suplemen atau top-up bagi ASN agar dapat memperoleh tambahan manfaat jaminan kesehatan,” terangnya dalam Focus Group Discussion (FGD).
Dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan pada tanggal 30 Agustus 2023 di Jakarta, diskusi ini melibatkan berbagai pihak.
Seperti Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, dr. Asih Eka Putri, serta Analis Kebijakan Madya dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Erlia Rahmawati, sebagai narasumber FGD.
Dr. Asih Eka Putri mencatat bahwa perencanaan dan pelaksanaan AKT bagi ASN memerlukan kajian dan pengaturan lebih lanjut.
Skema AKT berada di luar Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang mencakup level satu untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan level dua untuk Penerima Upah (PU).
Dengan posisi di luar SJSN, pengaturannya dapat dilakukan secara terpisah, meskipun tetap memperhatikan kolaborasi dengan konsep SJSN yang ada.
Selain itu, Erlia Rahmawati dari Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membahas tentang asesmen kebutuhan manfaat tambahan program jaminan kesehatan nasional bagi Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN), termasuk ASN.
Saat ini, belum ada regulasi yang secara spesifik membahas paket manfaat tambahan bagi PPUPN.