Hal ini menyebabkan pengeluaran tambahan yang sering terjadi di kalangan PPUPN untuk mendapatkan jenis layanan atau obat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tidak disediakan oleh fasilitas kesehatan.
Berdasarkan hasil FGD ini, beberapa rekomendasi diberikan:
Memberikan tambahan manfaat jaminan kesehatan bagi ASN sebagai insentif dari Pemerintah (Pemberi Kerja).
Perlunya regulasi yang mengatur manfaat tambahan jaminan sosial bagi PPUPN, sesuai dengan peraturan pelaksanaan UU ASN dan regulasi turunannya.
Percepatan perbaikan layanan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk meminimalisir kebutuhan terhadap AKT bagi PPUPN.
Upaya ini merupakan langkah penting menuju peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi ASN di Indonesia.***