KLIK PENDIDIKAN - Bapak Ibu pensiunan PNS wajib bahagia, pasalnya Jokowi sudah umumkan kenaikan gaji dan akan disalurkan oleh Taspen.
Kenaikan gaji pensiunan PNS mendapatkan kenaikan paling banyak dari Jokowi yaitu sebesar 12%, dana tersebut akan ditransfer Taspen langsung ke rekening bersangkutan.
Namun, perlu Bapak Ibu ketahui kenaikan gaji 12% dari Jokowi ini akan ditransfer Taspen mulai Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Berita Terbaru: Bandung Terus Berupaya Mengatasi Masalah Sampah
Pensiunan PNS patut bersyukur karena mendapatkan persentase paling besar dibandingkan gaji PNS, TNI dan Polri yaitu sebesar hanya 8%.
Sementara itu gaji yang diterima pensiunan PNS dalam periode Oktober 2023 nanti masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019.
Yang mana dana pensiunan tersebut akan disalurkan langsung oleh Taspen.
Lantas berapa nominal yang disalurkan Taspen pada Bulan Oktober 2023 nanti? Berikut ulasannya:
1. Gaji Pensiun PNS Pokok berdasarkan golongan
Golongan I bagi pensiunan PNS: Rp1.560.800 - Rp2.014.900.
Golongan II pensiun PNS : Rp1.560.800 - Rp2.865.000.
Golongan III pensiunan PNS: Rp1.560.800 - Rp.3.597.800.
Golongan IV pensiunan PNS: Rp1.560.800 - Rp4.425.900.