KLIK PENDIDIKAN - Kepala BKD Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan terkait keputusan di PHK massal atau tidaknya tenaga honorer yang tidak masuk pendataan BKN.
Seperti yang diketahui bersama, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan pendataan pada 2,3juta tenaga honorer di Indonesia.
Dari jumlah 2,3juta tenaga honorer yang telah dilakukan pendataan BKN, tentu ada sebagian besar tenaga honorer di Indonesia yang belum terdata.
Baca Juga: BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun Terbaru Bagi PNS, Bukan Lagi 56 Tahun Namun Mencapai Umur Segini...
Lantas bagaimana dengan tenaga honorer di Indonesia yang belum masuk pendataan BKN, apakah benar akan di PHK massal?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno, menjelaskan mengenai PHK massal atau tidaknya tenaga honorer yang tidak masuk pendataan BKN.
Deni Sutrisno menghimbau agar para tenaga honorer yang tidak masuk pendataan BKN tak perlu khawatir untuk di PHK, apalagi tenaga honorer dibawah pemprov Kaltim.
"Pemprov Kaltim dibawah kepemimpinan Gubernur Wakil Gubernur Isran-Hadi bagaimanapun tetap mempertahankan tenaga honorer," jelas Deni.
Menurut kepala BKD Kaltim ini, tenaga honorer yang tak masuk pendataan BKN bukan berarti akan dipecat atau tidak dibutuhkan lagi.
"Bukan berarti kiamat, tetap bekerja seperti biasa. Hak-hak yang diperoleh masih sama, hanya pemerintah memerlukan bahan dan data untuk kebijakan yang tepat," jelasnya.
Sebelumnya BKN juga telah menyampaikan bahwa tujuan pendataan tenaga honorer tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengangkatan otomatis ataupun PHK massal.
Jadi pendataan tenaga honorer sebenarnya tidaklah ada kaitan dengan PHK massal ataupun pengalihan tenaga honorer menjadi PPPK.