Batas usia pensiun PNS dengan usia 65 tahun itu diberlakukan bagi para PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama.
Dengan merujuk pada surat resmi BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, jelas bahwa PNS yang berstatus sebagai pejabat fungsional ahli utama akan memasuki batas usia pensiun pada usia 65 tahun.
Tabel Batas Usia Pensiun PNS
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017, terdapat tiga aturan batas usia pensiun PNS.
Batas Pensiun PNS usia 58 tahun yang diberlakukan untuk PNS dengan status pejabat fungsional keterampilan, pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional ahli muda.
Batas Pensiun PNS usia 60 tahun, berlaku bagi PNS dengan statusPejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya
Batas Pensiun PNS usia 65 tahun, berlaku bagi PNS dengan status Jabatan Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Baca Juga: Bandingkan Harta Kekaayaan Bupati Pekalongan Fadia A Rafi dan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
Demikianlah informasi mengenai keputusan resmi BKN tentang batas usia pensiun PNS yang bukan lagi berusia 50 atau 60 tahun.***