KLIK PENDIDIKAN - Salah satu program Taspen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta ASN Aktif.
JKK merupakan program Taspen dimana berfungsi sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.
Dalam artikel ini akan membahas manfaat dari program JKK berupa perawatan dari Taspen.
Baca Juga: Kabar Gembira dan Menyejukkan Hati! Perubahan RUU Untuk ASN, TNI, POLRI, Pensiunan, dan Honorer
Pesertaan program JKK berupa perawatan dari Taspen yakni CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara serta pimpinan/anggota DPRD.
Namun untuk ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia dikecualikan.
Banyak manfaat perawatan yang dirasakan peserta dalam program JKK, diantaranya;
1. Pemeriksaan dasar dan penunjang
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
3. Rawat inap kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara
4. Perawatan intensif
5. Penunjang diagnostik
6. Pengobatan
7. Pelayanan khusus