PNS Aktif Harus Tahu, Inilah Manfaat Perawatan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dari Taspen

photo author
Santi Nurasiah, Klik Pendidikan
- Senin, 4 September 2023 | 11:50 WIB
Salah satu program Taspen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan, inilah manfaat yang bisa PNS dapatkan dari program tersebut (Facebook/Taspen (diedit dengan PixelLab))
Salah satu program Taspen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan, inilah manfaat yang bisa PNS dapatkan dari program tersebut (Facebook/Taspen (diedit dengan PixelLab))

KLIK PENDIDIKAN - Salah satu program Taspen yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi peserta ASN Aktif.

JKK merupakan program Taspen dimana berfungsi sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat.

Dalam artikel ini akan membahas manfaat dari program JKK berupa perawatan dari Taspen.

Baca Juga: Kabar Gembira dan Menyejukkan Hati! Perubahan RUU Untuk ASN, TNI, POLRI, Pensiunan, dan Honorer

Pesertaan program JKK berupa perawatan dari Taspen yakni CPNS, PNS, PPPK, pejabat negara serta pimpinan/anggota DPRD.

Namun untuk ASN dilingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia dikecualikan.

Banyak manfaat perawatan yang dirasakan peserta dalam program JKK, diantaranya;

1. Pemeriksaan dasar dan penunjang

Baca Juga: Formasi CPNS Kesehatan 2023, Cek Bocorannya Lengkap Dengan Materi Tes dan Link PENDAFTARAN CPNS dan PPPK 2023

2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan

3. Rawat inap kelas 1 di rumah sakit pemerintah atau swasta yang setara

4. Perawatan intensif

5. Penunjang diagnostik

6. Pengobatan

7. Pelayanan khusus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: taspen.co.id, Facebook Taspen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X