news

Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN, Berikut Kriterianya...

Jumat, 1 September 2023 | 20:15 WIB
Pemerintah Prioritaskan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN, Berikut Kriterianya... (Bandungbaratkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah berita yang dinanti-nanti oleh ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia!

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan lebih jelas dan tegas.

Kabar baik ini datang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang sudah disahkan dan ditandatangani langsung oleh Presiden.

Baca Juga: Kemenkumham dan Kejaksaan Agung RI Membuka Rekrutmen CPNS dan PPPK, Segini Jumlah Formasi Keduanya

Kebijakan ini membawa angin segar bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja keras untuk mendukung berbagai sektor pemerintahan tanpa jaminan masa depan yang pasti.

Sekarang, ada cahaya di ujung terowongan untuk mereka, dan aturan ini memberikan panduan yang lebih terperinci mengenai siapa yang akan menjadi prioritas dalam pengangkatan sebagai ASN.

Jadi, apa saja kriteria yang diberlakukan oleh pemerintah? Mari kita bahas!

Baca Juga: Sertifikasi Guru Menjadi Syarat Peningkatan Kualitas Pendidikan Indonesia

Kriteria Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN:

Usia dan Masa Kerja:

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan memiliki masa kerja selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus adalah prioritas utama.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan memiliki masa kerja antara 10 hingga kurang dari 20 tahun secara terus menerus menjadi prioritas kedua.

Baca Juga: Namanya Masuk Daftar Bupati Termiskin Jawa Tengah, Cek Harta Kekayaan Umi Azizah Versi LHKPN

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan memiliki masa kerja antara 5 hingga kurang dari 10 tahun secara terus menerus mendapat perhatian pemerintah.

- Terakhir, tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan memiliki masa kerja antara 1 hingga kurang dari 5 tahun secara terus menerus juga masuk dalam kriteria yang dipertimbangkan.

Halaman:

Tags

Terkini