ARAHAN SRI MULYANI : WALAUPUN SUDAH PENSIUN UANG RP4 JUTA INI TETAP DAPAT DITERIMA DARI PT TASPEN JIKA...

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Jumat, 1 September 2023 | 20:01 WIB
Sri Mulyani tetapkan walaupun sudah pensiun tetap bisa terima uang Rp4 juta dalam keadaan ini (mediacenter.riau.go.id)
Sri Mulyani tetapkan walaupun sudah pensiun tetap bisa terima uang Rp4 juta dalam keadaan ini (mediacenter.riau.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Menjadi pensiun bukan berarti tidak lagi mendapatkan support dari negara dalam hal materi. buktinya keputusan Sri Mulyani sangat pro terhadap mereka.

Para pensiun tidak perlu terlalu khawatir lagi jika negara akan meninggalkan bila mereka tidak aktif lagi sebagai abdi negara.

Menteri Keuangan secara khusus telah meneken aturan yang akan menjamin seluruh pensiunan salah satunya pemberian uang Rp4 juta kepada mereka.

Baca Juga: ISI SURAT SAKTI MENPAN RB : THK 2 dan Tenaga Non ASN Wajib Terima ini dari Pemerintah

Uang 4 juta dapat diberikan kepada pensiunan dan akan dicairkan oleh PT Taspen sebagai pihak yang ditetapkan pemerintah.

Pemberian uang Rp4 juta kepada pensiun ini bukan tanpa alasan.

Pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menegaskan dalam aturan yang ia tanda tangani bahwa uang Rp4 juta bisa diberikan kepada pensiun.

Baca Juga: TEGAS ! Menpan RB : Persentasi Untuk PNS dan PPPK Sudah Dibagi Masing-Masing Sebesar ...

Pemberian uang Rp4 juta kepada pensiun ini diberikan dalam bentuk uang duka kepada keluarga mereka yang meninggal dunia.

Disebutkan dalam pasal 4 pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2023 mengenai tabungan hari tua PNS.

Bahwa terdapat kondisi para pensiun akan diberikan uang santunan dengan nominal yang berbeda-beda.

Baca Juga: WAJAR DIBURU, Ternyata Segini Gaji PPPK Setelah Penyerahan SK Pengangkatan !

Salah satunya adalah uang dengan nilai sebesar Rp4 juta yang trelah ditetapkan Menkeu Sri Mulyani.

Uang Rp4 juta tersebut diberikan apabila anak dari pensiun meninggal dunia atau wafat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: PMK Nomor 23 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X