KLIK PENDIDIKAN - Dalam proses penyelesaian masalah tenaga honorer, pemerintah tengah diperhadapkan dengan Revisi UU ASN 2014.
Pembahasan dalam Revisi UU ASN tersebut tidak hanya mengatur tentang tata tertib ASN tetapi juga aturan tenaga non ASN atau honorer.
Dalam rancangan tersebut ada beberapa usulan terkait tenaga honorer yang berusia 10 tahun agar bisa terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Ditransfer oleh Taspen Hari Ini, Jika Belum Masuk Ini Penyebabnya
Apabila aturan tersebut direalisasikan sudah dipastikan bahwa honorer yang masa kerja selama 10 tahun akan duduk manis menjadi PPPK.
Pembahasan itu sendiri mengacu pada Revisi UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana RUU ASN tersbut memuat bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi 10 Tahun akan terangkat otomatis menjadi PPPK.
Hingga saat ini revisi tersebut masi bentuk rancangan bukan tidak mungkin jalan kedepanya pembahasan serius tentang penyelesaian tenaga honorer bisa tercapai.
Seperti diketahui bersama bahwa beberapa bulan lagi tenaga honorer akan dibatasi atau bisa saja ada penghapusan dalam aturan terbaru.
Jadi, pemerintah tengah mencari solusi bersama DPR dalam menyelesaikan masalah yang akan dihadapi kedepanya.
Lembaga kepegawaian menjelasakan dalam rapat bahwa pengangkatan tersebut honorer yang mengabdi 10 tahun bisa terangkat PPPK Penuh waktu.
Hal yang sama juga ditambahkan oleh salah satu Anggota Komisi II DPR RI H. M. Rifqinizamy Karsayuda mengatakan cara itu juga bisa dengan PPPK paruh waktu.
Meskipun hal ini masi berupa usulan DPR tentang Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh waktu dan penuh waktu.