news

Alhamdulillah, Guru PNS Akan Dipensiunkan Bukan Di Usia 58 atau 60 Tahun, Melainkan Maksimal Hingga Usia...

Kamis, 31 Agustus 2023 | 15:18 WIB
Inilah aturan mengenai batas usia pensiun PNS kategori guru. (indonesia.go.id/bkn.go.id./diedit dengan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar baik bagi guru PNS, BKN telah menetapkan batas usia pensiun.

BKN telah mengubah aturan mengenai batas usia pensiun bagi PNS termasuk kategori guru.

Guru yang berstatus PNS akan dipensiunkan pada usia berikut ini.

Baca Juga: Selain Gaji, Taspen Kucurkan Dana Tambahan Rp15 Juta untuk Keluarga PNS, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Dijelaskan dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Bahwa PNS akan dipensiunkan sesuai dengan jabatan dan fungsi yang diemban.

Di samping itu, kebijakan PNS pensiun di usia 56 tahun telah dihapus.

Baca Juga: Selamat! Ada Tambahan Uang dari Sri Mulyani Diluar Gaji Pokok Untuk PNS Golongan I, II, III, IV Cek Nominalnya

Adapun batas usia pensiun PNS guru yang telah ditetapkan sebagaimana penjelasan berikut:

1. Batas usia pensiun PNS 58 tahun bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda dan jabatan .

2. 60 tahun batas usia pensiun bagi PNS dengan jabatan fungsional ahli madya.

Baca Juga: MINTA DITUNDA! TENAGA HONORER DISURUH MENUNGGU SAMPAI DESEMBER 2024 UNTUK DIANGKAT JADI PNS

3. Batas usia pensiun 65 tahun bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.

Artinya, batas usia pensiun PNS guru yang tertinggi ialah 65 tahun dengan jabatan yang sudah disebutkan.

Meski nantinya guru yang berstatus PNS pensiun, namun tetap menerima gaji sebagai pensiun PNS.

Halaman:

Tags

Terkini