4. Hakim
5. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
6. Penerima Pensiun anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
7. Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
8. Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
9. Penerima Pensiun Negeri Sipil Eks. Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan
10. Penerima Uang Tunggu
Ini dia, 10 kriteria yang membuka pintu bagi Anda untuk menikmati gaji pokok dari Taspen.
Jadi, bagi Anda yang masuk dalam salah satu kategori di atas, pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini!
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda menjalani masa pensiun dengan tenang dan bersemangat.
Jangan lewatkan hak Anda untuk menikmati hasil jerih payah Anda selama ini.***