KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi Bapak Ibu PNS wilayah papua, kini mendapat tambahan uang perjalanan dinas atau perdin dari Sri Mulyani.
PNS wilayah Papua mendapat anggaran uang perjalanan dinas dengan nominal tertinggi dibandingkan wilayah lainnya, peraturan ini sudah di sah kan oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.
Uang perjalanan dinas PNS wilayah Papua tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: JANGAN NAKAL! PNS yang Melakukan Perselingkuhan Bisa Dipecat Lho, Ini Aturan Resminya
Peraturan mengenai tambahan uang perjalanan dinas PNS ini dirilis beberapa waktu lalu.
Namun, perlu Bapak Ibu PNS ketahui bahwa tambahan uang perjalanan dinas ini berlaku di tahun 2024 mendatang.
Berdasarkan PMK tersebut nominal anggaran uang perjalanan dinas di dalam negeri ditetapka berdasarkan provinsi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tukin Anggota Polri Terbaru, Segini Nominal Paling Tingginya...
Nah, untuk privinsi wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan mendapat anggaran tertinggi yaitu senilai:
• Rp580.000 untuk perjalanan dinas keluar kota.
• Rp230.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.
• Rp170.000 untuk uang diklat.
Demikian informasi mengenai nominal uang dinas wilayah papua yang mendapat anggaran tertinggi dari Sri Mulyani.
Sementara itu, uang perjalanan dinas dengan anggaran terkecil adalah wilayah Aceh dan Kalimantan Tengah.