WOW GEDE BANGET! Sri Mulyani Teken Uang Perjalanan Dinas PNS Wilayah Papua, Mendapat Anggaran Tertinggi Segini

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:25 WIB
PNS wilayah Papua mendapat anggaran uang perjalanan dinas dari Sri Mulyani dengan nominal tertinggi dibandingkan wilayah lainnya (https://papua.go.id)
PNS wilayah Papua mendapat anggaran uang perjalanan dinas dari Sri Mulyani dengan nominal tertinggi dibandingkan wilayah lainnya (https://papua.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi Bapak Ibu PNS wilayah papua, kini mendapat tambahan uang perjalanan dinas atau perdin dari Sri Mulyani.

PNS wilayah Papua mendapat anggaran uang perjalanan dinas dengan nominal tertinggi dibandingkan wilayah lainnya, peraturan ini sudah di sah kan oleh Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan.

Uang perjalanan dinas PNS wilayah Papua tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 tentang Standart Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga: JANGAN NAKAL! PNS yang Melakukan Perselingkuhan Bisa Dipecat Lho, Ini Aturan Resminya

Peraturan mengenai tambahan uang perjalanan dinas PNS ini dirilis beberapa waktu lalu.

Namun, perlu Bapak Ibu PNS ketahui bahwa tambahan uang perjalanan dinas ini berlaku di tahun 2024 mendatang.

Berdasarkan PMK tersebut nominal anggaran uang perjalanan dinas di dalam negeri ditetapka berdasarkan provinsi.

Baca Juga: Daftar Lengkap Gaji dan Tukin Anggota Polri Terbaru, Segini Nominal Paling Tingginya...

Nah, untuk privinsi wilayah Papua Tengah, Selatan, dan Pegunungan mendapat anggaran tertinggi yaitu senilai:

• Rp580.000 untuk perjalanan dinas keluar kota.

• Rp230.000 untuk perjalanan dinas dalam kota lebih dari 8 jam.

Baca Juga: Berkat Jokowi, Pensiunan PNS Raih Kenaikan Gaji 12 Persen dan Tabungan Hari Tua 18 Juta, Anggarannya Sudah Ada

• Rp170.000 untuk uang diklat.

Demikian informasi mengenai nominal uang dinas wilayah papua yang mendapat anggaran tertinggi dari Sri Mulyani.

Sementara itu, uang perjalanan dinas dengan anggaran terkecil adalah wilayah Aceh dan Kalimantan Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PMK No 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X