KLIK PENDIDIKAN - Kasus perselingkuhan kini kian marak terjadi, bisa dibuktikan dengan banyaknya berita tentang perselingkuhan di media sosial.
Bahkan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengungkapkan bahwa kasus perselingkuhan yang dilakukan PNS dan PPPK terus mengalami peningkatan.
KASN sendiri telah menerima 172 laporan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan PNS dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Lantas, adakah aturan guna mengatasi PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan?
Pangihutan Marpaung, selaku Asisten KASN menjelaskan bahwa pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan resmi engenai PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut tidak disebutkan adanya istilah 'perselingkuhan', tetapi 'tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah'.
"Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah," jelas Pangihutan melalui webinar di YouTube KASN RI pada Rabu, 30 Agustus 2023
Apabila terdapat PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan, maka atasan PNS yang bersangkutan wajib memberikan teguran.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 15 ayat 2, "Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)".
Adapun teguran yang diberikan yakni sanksi berat berupa pemecatan atau dicabutnya status PNS yang bersangkutan.
Baca Juga: KEMENAG Mengusulkan Formasi Tenaga Fungsional Penghulu, Karena Masih Banyak Kekosongan
"Pegawai Negeri Sipil yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dijatuhi hukuman dan disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil," demikian bunyi Pasal 16.