JANGAN NAKAL! PNS yang Melakukan Perselingkuhan Bisa Dipecat Lho, Ini Aturan Resminya

photo author
Zumarliza Wiyanti Asra, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 20:02 WIB
Potret PNS (ponorogo.go.id)
Potret PNS (ponorogo.go.id)

Sebagai informasi, dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 telah dijelaskan mengenai ketentuan disiplin untuk PNS.

Adapun jenis hukuman disiplin berat yang tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Periode Kenaikan Pangkat PNS dan Kabar Gembira Terkait Kenaikan Gaji

1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau

3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Demikian informasi mengenai aturan resmi mengatasi PNS yang melakukan perselingkuhan.

Semoga bermanfaat dan bisa menjadi pelajaran untuk kita semua.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: YouTube KASN RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X