KLIK PENDIDIKAN - Naik 8 persen, segini perkiraan besaran gaji Polri untuk Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Kenaikan gaji 8 persen tidak hanya bagi PNS, PPPK dan TNI saja namun juga untuk ASN Polri.
Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN baik PNS maupun PPPK, ASN TNI serta Polri sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 saat menyampaikan RUU APBN 2024.
Gaji Polri sendiri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.
Dalam artikel ini akan diuraikan perkiraan besaran gaji Polri setelah adanya pengumuman kenaikan gaji 8 persen.
Kenaikan gaji Polri ini berlaku untuk seluruh pangkat mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.
Baca Juga: Pengesahan Revisi UU ASN Makin Dekat: PPPK, Catat 5 Alasan Penting Pemutusan Perjanjian Kerja
Berikut perkiraan besaran gaji Polri:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua: Rp1.774.980 - Rp2.741.148
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.492 - Rp2.826.900
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.732 - Rp2.915.352
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.808 - Rp3.006.612
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.612 - Rp3.100.572
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.468 - Rp3.197.556
Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.271.996 - Rp3.733.668
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.060 - Rp3.850.416
- Brigadir Polisi: Rp2.416.392 - Rp3.970.836
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.491.992 - Rp4.095.036
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.569.860 - Rp4.223.124
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.320 - Rp4.355.208
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu Ternyata Penemu Indomie Adalah Pemilik Mie GAGA, Cek Faktanya
Golongan III (Perwira Pertama)