Naik 8 Persen, Segini Perkiraan Besaran Gaji Polri Untuk Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 30 Agustus 2023 | 14:31 WIB
Inilah perkiraan besaran gaji Polri setelah adanya pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen (humas.polri.go.id)
Inilah perkiraan besaran gaji Polri setelah adanya pengumuman kenaikan gaji sebesar 8 persen (humas.polri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Naik 8 persen, segini perkiraan besaran gaji Polri untuk Pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Kenaikan gaji 8 persen tidak hanya bagi PNS, PPPK dan TNI saja namun juga untuk ASN Polri.

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji bagi ASN baik PNS maupun PPPK, ASN TNI serta Polri sebesar 8 persen pada 16 Agustus 2023 saat menyampaikan RUU APBN 2024.

Baca Juga: Kakankemenag Nagan Raya Kukuhkan Pengurus BKM Se Nagan Raya 2023 -2027, Saatnya Sentral Mesjid Dikembalikan

Gaji Polri sendiri telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Dalam artikel ini akan diuraikan perkiraan besaran gaji Polri setelah adanya pengumuman kenaikan gaji 8 persen.

Kenaikan gaji Polri ini berlaku untuk seluruh pangkat mulai dari Tamtama hingga Perwira Tinggi.

Baca Juga: Pengesahan Revisi UU ASN Makin Dekat: PPPK, Catat 5 Alasan Penting Pemutusan Perjanjian Kerja

Berikut perkiraan besaran gaji Polri:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua: Rp1.774.980 - Rp2.741.148
  • Bhayangkara Satu: Rp1.830.492 - Rp2.826.900
  • Bhayangkara Kepala: Rp1.887.732 - Rp2.915.352
  • Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.808 - Rp3.006.612
  • Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.612 - Rp3.100.572
  • Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.468 - Rp3.197.556

Baca Juga: Calon Lawan di FIFA Matchday, Profil Ahmet Atayev Gelandang Timnas Turkmenistan yang Pernah Membela Arema FC

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua: Rp2.271.996 - Rp3.733.668
  • Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.060 - Rp3.850.416
  • Brigadir Polisi: Rp2.416.392 - Rp3.970.836
  • Brigadir Polisi Kepala: Rp2.491.992 - Rp4.095.036
  • Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.569.860 - Rp4.223.124
  • Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.320 - Rp4.355.208

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu Ternyata Penemu Indomie Adalah Pemilik Mie GAGA, Cek Faktanya

Golongan III (Perwira Pertama)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X