Inilah 4 Kepala Daerah Termiskin di Kalimantan Barat Versi LHKPN, Juaranya Cuma Punya Motor Jadul

photo author
Farid Permana Sidik KP, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 18:25 WIB
Daftar harta kekayaan 4 kepala daerah termiskin di Kalimantan Barat tahun 2023 (Kolase foto p2k.stekom.ac.id/Diedit menggunakan PixelLab)
Daftar harta kekayaan 4 kepala daerah termiskin di Kalimantan Barat tahun 2023 (Kolase foto p2k.stekom.ac.id/Diedit menggunakan PixelLab)

KLIK PENDIDIKAN - Daftar harta kekayaan 4 kepala daerah termiskin di Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2023 bisa diakses secara gratis di laman LHKPN.

Hal ini dikarenakan setiap penyelenggara negara di Kalimantan Barat memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan setiap satu tahun sekali.

Dari 14 kepala daerah yang ada di Kalimantan Barat, 4 diantaranya memiliki harta kekayaan paling rendah dan tak sampai angka Rp4 miliar. 

Baca Juga: PUNYA MESIN USG 4D DAN 2D, INILAH SOSOK WALIKOTA TARAKAN, KHAIRUL TERNYATA... HARTA KEKAYAAN DI LHKPN CAPAI RP

Salah satu kepala daerah yang memiliki harta kekayaan paling rendah adalah Citra Duani yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kayong Utara.

Tercatat dalam LHKPN, bupati Kayong Utara tersebut hanya memiliki satu unit kendaraan berupa motor Honda Revo tahun 2015. Tak punya mobil apalagi kapal laut.

Sebagaimana dilansir dari laman e-lhkpn pada Senin, 28 Agustus 2023, berikut 4 kepala daerah termiskin di Kalimantan Barat berdasarkan harta kekayaan paling rendah.

Baca Juga: 1 September Makin Dekat, Pensiunan Jangan Lupa Lakukan Ini Ya! Penting, Biar Gaji Lancar Tiap Bulan

4. Sumastro

Menjabat sebagai Pj Wali Kota Singkawang, harta kekayaan Sumastro ternyata sekitar Rp3.082.080.156.

Nominal tersebut sekaligus menjadikannya sebagai kepala daerah termiskin keempat di Kalimantan Barat.

3. Satono

Bupati Sambas, Satono menempati urutan ketiga sebagai kepala daerah termiskin di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Jumlah Orang Miskin Terbanyak Ke 2, Tapi Bupati Garut Masuk Kepala Daerah Terkaya Se Jawa Barat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X