KLIK PENDIDIKAN – Pantas jadi rebutan, inilah gaji anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) beserta tunjanganya yang nominalnya sungguh luar biasa.
Nominal besaran gaji anggota DPR beserta tunjangannya telah dijelaskan dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Selain itu. gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya juga telah diatur pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Besaran gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah tersebut untuk Ketua DPR sebesar Rp5.040.000, gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp4.620.000 dan gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000.
Bukan hanya itu, anggota DPR juga akan mendapatkan berbagai tunjangan yang nominalnya luar biasa sesuai dengan jabatannya, semakin tinggi jabatan maka tunjangan yang didapat akan semakin besar.
Tunjangan yang didapat oleh anggota DPR itu mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit, dan yang terakhir anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Baca Juga: Alhamdulillah, Tukin Pegawai Kemenag Capai Rp29 Juta di Tahun 2023, Begini Rincian Golongannya
Nah berikut adalah tunjangan-tunjangan yang akan diperoleh anggota DPR yang jumlah nominalnya luar biasa, pada periode 2019-2024 :
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
Baca Juga: Wah! Inilah Perbandingan Besaran Tukin Pegawai Pemprov DKI Jakarta dan Pegawai Pajak, Besaran Mana?