KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Informasi kenaikan gaji yang disampaikan Jokowi disambut gembira. Pensiunan PNS pun tak sabar menanti transferan Taspen yang jumlahnya akan bertambah.
Tapi, tahukah Anda jika Taspen ternyata tidak akan langsung menyalurkan tambahan 12 persen pada gaji pensiunan PNS?
Baca Juga: Berikut Daftar Harta Kekayaan 14 Kepala Daerah di Kalimantan Barat, Juaranya Punya Harta Rp35 Miliar
Meski Jokowi sudah menyebut ada kenaikan gaji 12 persen untuk pensiunan PNS, nyatanya Taspen tidak langsung memberikannya.
Seperti halnya pada gajian tanggal 1 September 2023 nanti. Nominal yang dikirimkan masih belum ada tambahan 12 persen.
Nah, jangan salah paham dulu ya.
Baca Juga: Gawat! Ternyata Ada Kategori Guru Honorer yang Tidak Bisa Daftar PPPK 2023, Simak di Sini
Yuk kita cari tahu kenapa dana tambahan 12 persen seperti yang disampaikan Presiden belum bisa langsung disalurkan.
Lantas kapan tambahan 12 persen itu akan mulai disalurkan?
Perlu diketahui, kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen yang disampaikan Presiden belum disahkan.
Baca Juga: Inilah Besaran Gaji PPPK Golongan V hingga XVII, Nominalnya Berkisar Antara Rp2 Jutaan hingga...
Pengumuman yang disampaikan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu tersebut masih berupa usulan.
Pemerintah memang telah mengusulkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Namun selama belum disahkan, Taspen tidak akan bisa mencairkan tambahan dari kenaikan tersebut.