Bupati Termiskin di Kalimantan Utara, Inilah Harta Kekayaan Ibrahim Ali, Pantas Saja Miskin Hartanya Hanya...

photo author
Sainah, Klik Pendidikan
- Senin, 28 Agustus 2023 | 16:19 WIB
Kepala daerah termiskin di Kalimantan Utara, Bupati Tana tidung hanya memiliki harta kekayaan sedikit di LHKPN. (p2k.stekom.ac.id)
Kepala daerah termiskin di Kalimantan Utara, Bupati Tana tidung hanya memiliki harta kekayaan sedikit di LHKPN. (p2k.stekom.ac.id)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah harta kekayaan Ibrahim Ali yang saat ini menjabat sebagai bupati termiskin di Provinsi Kalimantan Utara.

Ibrahim Ali saat ini menjabat Bupati Tana Tidung, Kalimantan Utara sejak tahun 2021-2026 berpasangan dengan Hendrik pada Pilkada tahun 2020.

Ibrahim Ali, pria Kelahiran Nunukan Kalimantan Utara 23 Juni 1982.

Baca Juga: SAH! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Resmi Dibuka BKN Pada 17 September 2023, Catat Jadwal Penting Berikut

Ibrahim Ali ini sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung dari Fraksi PAN periode tahun 2014–2019.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tana Tidung periode 2019–2024.

Sebagai anggota DPRD dan bupati tentu Ibrahim Ali dianggap memiliki harta kekayaan fantastis.

Baca Juga: Rekrutmen CASN 2023 Dibuka September! Segini Besaran Gaji PPPK, Ternyata Nominalnya Bisa Capai Rp6,7 Juta

Namun ternyata tidak semua bupati memilki harta kekayaan yang melimpah.

Total harta kekayaan Ibrahim Ali ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan 3 bupati lainnya di Kalimantan Utara yakni;

Harta kekayaan miliki Bupati Malinau Rp 4.8M, Bupati Nunukan Rp15M dan Bupati Tarakan Rp34.9 Miliar.

Sehingga jika dibandingkan dengan ketiga Bupati tersebut, Ibrahim Ali dikategorikan sebagai kepala daerah termiskin di Kalimantan Utara.

Baca Juga: Calon PPPK Wajib Catat, Inilah 2 Poin Penting yang Harus Dilakukan Saat Akan Menandatangani Kontrak

Sedangkan, harta kekayaan Ibrahim Ali tercatat di LHKPN hanya sebesar Rp1.329.645.884, dengan rincian sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: e-lhkpn.kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X