KLIK PENDIDIKAN- PT Taspen Persero selain mendapatkan mandat untuk menyalurkan gaji pensiunan PNS juga diberikan mandat menyalurkan jaminan kecelakaan kerja yang di dalamnya terdapat beasiswa anak.
Bagi PNS yang sudah dinyatakan tewas saat bekerja dan mengikuti program jaminan kecelakaan kerja Taspen, maka manfaat beasiswa anak juga akan diberikan.
Jaminan Kecelakaan Kerja Taspen ini menjamin beasiswa anak dari belum masuk hingga kuliah.
Baca Juga: GAJI NAIK, JOKOWI PASTIKAN SEPTEMBER-DESEMBER PENSIUNAN GOLONGAN I II III DAN IV TERIMA SEGINI...
Sebagaimana informasi yang disampaikan PT Taspen dalam informasi tertulisnya dalam akun Instagram @taspen, menyebutkan bahwa beasiswa akan diberikan pada anak PNS yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah.
Kendati demikian, ada persyaratan yang harus diperhatikan soal pemberian beasiswa anak ini:
1. Belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah/kuliah,
2. Berusia paling tinggi 25 tahun,
3. Belum pernah menikah,
4. Belum pernah bekerja.
Dari Persyaratan tersebut, PT Taspen juga memberikan catatan penting bahwa beasiswa hanya diberikan untuk 2 anak setiap PNS.
Itu artinya, jika PNS memiliki 3 anak maka 1 anak sisanya tidak akan diberikan beasiswa.
Kendati demikian, besaran nominal pemberian beasiswa anak PNS ini cukup tinggi, bahkan bagi yang belum sekolah sekalipun.