Gaji PNS Golongan IV
IV/a Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV/b Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV/c Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
Baca Juga: 5 Poin Revisi UU ASN untuk PPPK, Nomor 4 Bikin Hati Tenang dan Makin Sejahtera
IV/d Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
Dan nantinya gaji ini yang akan disesuaikan berdasarkan dengan kenaikan gaji sebesar 8% tersebut.
Penyesuaian tersebut akan diberlakukan pada tahun 2024 nantinya.***