Pejuang Anak Arist Merdeka Sirait di Mata Aparat Polri: Tokoh yang Tidak Hanya Peduli, Tetapi Juga ..

photo author
NRA Halvaima, Klik Pendidikan
- Minggu, 27 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Tokoh pejuang anak Arist Merdeka Sirait (Divisi Humas Polri/KP)
Tokoh pejuang anak Arist Merdeka Sirait (Divisi Humas Polri/KP)

KLIK PENDIDIKAN - Dunia perlindungan anak Indonesia berduka atas wafatnya Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Pria yang dikenal gigih dalam memperjuangkan hak-hak anak ini meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada hari Sabtu 26 Agustus 2023 lalu.

Salah satu institusi yang merasa kehilangan itu, adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diliputi duka mendalam akibat kepergian Arist Merdeka Sirait.

Baca Juga: Kabar Duka, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Tutup Usia

Irjen Sandi Nugroho dari Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa Polri dan Arist Merdeka Sirait telah menjalin kerja sama yang erat dalam mengungkap beberapa kasus yang melibatkan anak-anak.

"Arist Merdeka Sirait adalah tokoh yang tidak hanya peduli, tetapi juga telah berkontribusi nyata dalam upaya perlindungan anak. Kami di Polri merasa kehilangan sosok yang memiliki komitmen kuat dalam hal ini," kata Sandi Nugroho dalam pernyataannya.

Selain itu, Sandi juga menyampaikan bahwa kehilangan Arist Merdeka Sirait merupakan kerugian besar bagi Indonesia, khususnya dalam upaya perlindungan anak.

Baca Juga: STOP PRESS! Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Meninggal Dunia

Sosoknya yang telah lama berjuang untuk mengatasi masalah perlindungan anak akan terus diingat dalam perjalanan perjuangan ini.

Arist Merdeka Sirait menutup usia akibat sakit, meninggalkan duka yang mendalam bagi banyak kalangan.

Rencananya, jenazah almarhum akan dimakamkan di pemakaman keluarga di Toba, Sumatera Utara.

Semoga arwahnya mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X