KLIK PENDIDIKAN- Di luar nalar para pensiunan PNS sekalian, gaji akan naik dengan angka yang cukup tinggi.
Sungguh dahsyat angka kenaikan gaji pensiunan PNS kali ini, bisa naik hingga 12 persen.
Nggak kebayang akan bertambah berapa besaran gaji pensiunan PNS setelah ini.
Baca Juga: Dapat Jaminan Pensiun dalam RUU ASN, Inilah Batas Usia Pensiun bagi PPPK, Tertinggi 65 Tahun
Setelah naik 12 persen tentu gaji pensiunan PNS sudah akan jauh berbeda dengan gaji sebelumnya.
Luar biasa banget! Bikin hati para pensiunan PNS berbunga-bunga.
Untuk dapat mengetahui angka nominal gaji pensiunan PNS yang baru anda bisa menghitungnya dengan cara berikut: (gaji pensiunan PNS x 12 : 100 = gaji baru)
Baca Juga: MENGEJUTKAN! Mantan Pegawai Honorer Ini Mundur dari Anggota DPR RI, Ini Penyebabnya
Sekedar mengingatkan, inilah gaji pensiunan PNS yang bisa Anda hitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Gaji pensiunan PNS sesuai golongannya
Golongan I
Golongan I a : Rp 1.560.800 sampai Rp 1.751.900
Golongan I b : Rp 1.560.800 sampai Rp 1.854.700
Golongan I c : Rp 1.560.800 sampai Rp 1.933.200