Baca Juga: Mekanisme Terbaru Penempatan Guru Honorer PPPK 2023: Tidak Ada Tes? Simak
Namun, masih perlu penjelasan resmi terkait jadwal pengadaan PPPK guru 2023.
Mengenai mekanisme penempatan dalam PPPK guru 2023, beberapa poin penting butuh dipahami oleh calon guru.
Pelamar PPPK guru 2023 yang lulus passing grade sejak tahun 2021, sebenarnya hanya menunggu kepastian penempatan saja.
Mereka tidak perlu lagi mengikuti tes tambahan.
Namun, pelamar lainnya harus mengikuti seleksi dengan sistem CAT serta tes wawancara oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adapun untuk penempatan, ada beberapa skenario yang boleh terjadi, yaitu:
Pelamar yang sudah memenuhi passing grade pada 2021 akan ditempatkan di sekolah sesuai dengan ijazah atau sertifikat yang mereka miliki.
Tentunya, penempatan juga akan mempertimbangkan kebutuhan dan kuota formasi yang sudah tersedia.
Pelamar juga dapat ditempatkan di sekolah tempat mereka bertugas saat ini, jika kebutuhan di sekolah tersebut masih ada.
Tetapi, jika tidak tersedia kebutuhan di sekolah tersebut, mereka dapat ditempatkan di sekolah lain yang lebih memerlukan tenaga guru.
Penempatan tersebut tentunya diutamakan pada pelamar kategori P1 guru PG 2021 sesuai dengan beberapa kategori pelamar berikut:
Baca Juga: Mekanisme Terbaru Penempatan Guru Honorer PPPK 2023: Tidak Ada Tes? Simak