PNS Golongan I, II, III dan IV Akan Dapat Gaji Pokok Sebesar ini di Bulan September 2023, Pemerintah Berikan…

photo author
Senja Putry Arinda, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 15:53 WIB
Besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III dan IV (Kolase foto PP no 16 tahun 2019 dan korpri.go.id dan diedit menggunakan canva)
Besaran gaji pokok PNS golongan I, II, III dan IV (Kolase foto PP no 16 tahun 2019 dan korpri.go.id dan diedit menggunakan canva)

 


KLIK PENDIDIKAN –
PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan besaran gaji pokok sebesar ini di Bulan September 2023.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan adanya kenaikan gaji yang akan diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

Besaran kenaikan gaji yang diberikan untuk PNS golongan I, II, III dan IV adalah sebanyak 8 persen.

Baca Juga: Revisi UU ASN Akan Menetapkan Alasan Pemutusan Perjanjian Kerja Bagi PPPK, Ternyata Hanya Karena…

Akan tetapi kenaikan gaji sebesar 8 persen tersebut akan diberikan mulai dari Januari 2024 nanti.

Sehingga PNS golongan I, II, III dan IV akan mendapatkan besaran gaji di Bulan September sesuai dengan tabel di bawah ini.

Perkiraan gaji pokok untuk PNS golongan I, II, III dan IV berkisar di angka Rp 124.864 – Rp 472.096.

Besaran terkecil diambil untuk PNS golongan IA dengan masa kerja 0 tahun dan terbesar diambil untuk golongan IVE dengan masa kerja 30 tahun.

Baca Juga: BKN RESMI MENGELUARKAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN CPNS TAHUN 2023, CEK TANGGALNYA JANGAN SAMPAI TERLEWAT

Hanya hal itu masih merupakan perkiraan yang telah dihitung tapi bukan berdasarkan dengan peraturan resmi.

Sebelumnya mari simak besaran gaji pokok yang diberikan pemerintah untuk PNS berdasarkan golongan dan masa kerja di bawah ini.

PNS golongan IA, IB, IC dan ID mendapatkan sebesar:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Baca Juga: WOW! Intip Harta Kekayaan H Aming, Wakil Bupati Purwakarta yang Ternyata Miliki Puluhan Aset Tanah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: PP no 16 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X