SE Mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Kementerian Agama untuk Mendukung KTT ASEAN ke 43

photo author
Sudiati, Klik Pendidikan
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 14:41 WIB
SE Kementerian Agama mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dalam mendukung KTT Asean ke 43. (Kemenag.go.id)
SE Kementerian Agama mengenai penyesuaian sistem kerja pegawai ASN dalam mendukung KTT Asean ke 43. (Kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Agama telah mengumumkan penyesuaian sistem kerja bagi pegawai PNS yang bekerja di wilayah DKI Jakarta selama persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43 tahun 2023.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nomor SE. 21 tahun 2023, memuat rincian tentang penyesuaian ini, guna mendukung suksesnya KTT ASEAN ke 43.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden serta instruksi dari MenPAN-RB untuk memastikan kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke 43.

Baca Juga: MEROSOT HABIS! Harta Kekayaan Milik Anne Ratna Mustika yang Mundur dari Jabatan Bupati Purwakarta demi Nyaleg 

Nizar, juru bicara Kementerian Agama, menjelaskan bahwa surat edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kementerian Agama yang berkantor di wilayah DKI Jakarta.

KTT ASEAN ke 43 dijadwalkan akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) pada tanggal 5 hingga 7 September 2023.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan beberapa penyesuaian dalam sistem pelaksanaan tugas kedinasan, yakni work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Baca Juga: Sangat Beruntung, 6 Formasi Kategori Ini Akan Langsung Diangkat Jadi PPPK

Penyesuaian ini berlaku bagi pegawai ASN Kementerian Agama yang bertugas dalam layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan.

Sesuai dengan perincian yang diberikan, penyesuaian sistem kerja ini berlangsung mulai tanggal 28 Agustus hingga 7 September 2023.

Pegawai ASN yang termasuk dalam kategori ini diizinkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) dengan batasan maksimal 50 persen dari waktu kerja.

Baca Juga: Karir PNS Semakin Panjang! BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun PNS Sampai Umur 65 Tahun, Berlaku Untuk...

Bagi pegawai yang bertugas dalam layanan masyarakat, tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).

Selama periode penyesuaian ini, pegawai ASN yang bekerja dari rumah (WFH) diwajibkan untuk melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.

Para pimpinan satuan kerja juga diberikan tanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan sistem kerja, memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal, serta melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kinerja organisasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aning Diah W

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X