KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji untuk para Pensiunan termasuk juga ASN, TNI, Polri.
Pengumuman kenaikan gaji ini diluar perkiraan, karena kenaikan gaji bagi pensiunan lebih besar dibandingkan para ASN aktif.
Tak tanggung-tanggung Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi para pensiunan sebesar 12 persen.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji untuk para pensiun ini akan berdampak juga pada janda atau duda pensiunan itu sendiri.
Tentunya ini menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama bagi para janda atau duda pensiunan.
Baca Juga: TENAGA HONORER MERASA LEGA, MENTERI PANRB PASTIKAN TIDAK AKAN ADA PHK MASSAL
Namun sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan secara resmi yang memuat tentang tabel terbaru untuk besaran gaji pensiunan untuk janda atau duda pensiunan.
Sehingga tahun ini janda atau duda pensiunan masih menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2019.
Jika gaji janda atau duda pensiunan yang lama ditambah dengan kenaikan gaji 12 persen maka kenaikan bisa lebih dari Rp.100.000 untuk golongan I sampai golongan II.
Sedangkan untuk gologan III sampai golongan IV kenaikan gaji bisa berkisar lebih dari Rp.200.000.
Berikut daftar perkiraan gaji pensiun pokok janda atau duda pensiunan PNS berdasarkan golongannya jika sudah ditambah dengan kenaikan gaji 12 persen: