Gaji Nambah 12 Persen, Pensiunan Janda atau Duda Juga Ikut Rasakan, Setelah Naik Akan Terima Segini

photo author
Suci Fitriani, Klik Pendidikan
- Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:37 WIB
ilustrasi usia senja yang berbahagia (pixabay.com / ArtTower)
ilustrasi usia senja yang berbahagia (pixabay.com / ArtTower)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kenaikan gaji untuk para Pensiunan termasuk juga ASN, TNI, Polri.

Pengumuman kenaikan gaji ini diluar perkiraan, karena kenaikan gaji bagi pensiunan lebih besar dibandingkan para ASN aktif.

Tak tanggung-tanggung Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji bagi para pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: Hary Tanoesoedibjo Maju Di Pemilu Legislatif 2024, Ternyata Punya Segudang Jabatan dan Harta Kekayaan Melimpah 

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kenaikan gaji untuk para pensiun ini akan berdampak juga pada janda atau duda pensiunan itu sendiri.

Tentunya ini menjadi angin segar bagi para abdi negara, terutama bagi para janda atau duda pensiunan.

Baca Juga: TENAGA HONORER MERASA LEGA, MENTERI PANRB PASTIKAN TIDAK AKAN ADA PHK MASSAL 

Namun sampai saat ini pemerintah masih belum mengeluarkan peraturan secara resmi yang memuat tentang tabel terbaru untuk besaran gaji pensiunan untuk janda atau duda pensiunan.

Sehingga tahun ini janda atau duda pensiunan masih menerima gaji berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 tahun 2019.

Jika gaji janda atau duda pensiunan yang lama ditambah dengan kenaikan gaji 12 persen maka kenaikan bisa lebih dari Rp.100.000 untuk golongan I sampai golongan II.

Baca Juga: WOW SAHBIRIN NOOR SELAKU GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN MILIKI HARTA KEKAYAAN TAK BIASA, 13 TANAH DAN 5 KENDARAAN 

Sedangkan untuk gologan III sampai golongan IV kenaikan gaji bisa berkisar lebih dari Rp.200.000.

Berikut daftar perkiraan gaji pensiun pokok janda atau duda pensiunan PNS berdasarkan golongannya jika sudah ditambah dengan kenaikan gaji 12 persen:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Senja Putry Arinda

Sumber: dpr.go.id, PP No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X