POLRI BERBAHAGIA: Ternyata Kisaran Besaran Gaji Polisi Segini Setelah Naik 8 Persen

photo author
Umiatun Halimah, Klik Pendidikan
- Senin, 21 Agustus 2023 | 20:59 WIB
Ternyata segini kisaran gaji polisi setelah naik 8%. (Polri.go.id)
Ternyata segini kisaran gaji polisi setelah naik 8%. (Polri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Anggota Polri berbahagia karena dikabarkan gaji polisi naik 8%.

Gaji polisi naik 8% pada tahun anggaran 2024 dan hal ini menjadi kabar bahagia bagi anggota Polri.

Anggota Polri layak berbahagia dengan adanya gaji polisi naik 8% setelah empat tahun tidak ada kenaikan gaji.

Baca Juga: RUU ASN SEGERA DISAHKAN! Kejutan untuk Tenaga Honorer: Pengangkatan Tanpa Tes Berkat 3 Kesepakatan Ini

Berapakah gaji polisi setelah naik 8%?

Berikut ini kisaran gaji polisi yang akan cair pada tahun 2024:

1. Golongan I (Tamtama)

Baca Juga: Ini Potret dan Profil Bupati Karawang, Punya Aset Seperempat dari Presiden Mobil Mewah tapi Hutang Gak Wajar

A) Bhayangkara Dua nominal gaji Rp 1.643.500 – Rp 2.538.000 menjadi Rp 1.774.980 – Rp 2.741.040;

B) Bhayangkara Satu nominal gaji Rp 1.694.900- Rp 2.617.500 menjadi Rp 1.830.492 – Rp 2.826.900;

C) Bhayangkara Kepala nominal gaji Rp 1.747.900-Rp 2.699.400 menjadi Rp 1.887.732 – Rp 2.915.352

Baca Juga: Semua ASN Nyengir! Sri Mulyani Berikan Angpau Spesial untuk Mereka Jauh Sebelum Pengumuman Kenaikan Gaji PNS

D) Ajun Brigadir Polisi Dua nominal gaji Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900 menjadi Rp 1.946.808 – Rp 3.006.612

E) Ajun Brigadir Polisi Satu nominal gaji Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900 menjadi Rp 2.007.612 – Rp 3.100.572

F) Ajun Brigadir Polisi nominal gaji Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700 menjadi Rp 2.070.468 – Rp 3.197.556.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Novi Yanti Ningsih

Sumber: PP Nomor 17 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X