Kemenkumham Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Hanya Sampai 2 September, Ini Syaratnya!

photo author
Saeful Ihsan, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 15:23 WIB
Masih dibuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham hingga 2 September. (itjen.kemenkumham.go.id)
Masih dibuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham hingga 2 September. (itjen.kemenkumham.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kemenkumham buka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, untuk posisi staf ahli bidang sosial.

Informasi seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya ini dikeluarkan oleh Kemenkumham lewat pengumuman nomor SEK-KP.03.03-580.

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham ini hanya dibuka sampai tanggal 2 September 2023.

Baca Juga: Perhatian Bangat! Sri Mulyani Beri Dana Spesial Buat Pegawai Negeri Sipil, Lumayan Bisa Tambah-tambah Gapok

Oleh sebab itu bagi yang berminat den memiliki kualifikasi yang dibutuhkan pada seleksi ini, agar segera menyiapkan persyaratan dan segera lakukan pendaftaran.

Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Kemenkumham ini memiliki persyaratan umum dan khusus sebagai berikut:

A. Persyaratan umum

1. Memiliki kualifikasi Pendidikan:

Baca Juga: Gaji PNS dan TNI/Polri Naik 8 Persen. Bagaimana Dengan Gaji PPPK, Simak Penjelasannya

- Paling rendah sarjana atau diploma IV;

- Diutamakan telah mengikuti dan lulus serendah-rendahnya Diklat Kepemimpinan Tingkat II / Diklat Penjenjangan Fungsional setara;

2. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

3. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;

Baca Juga: SENANGNYA Pensiunan PNS Dapat 4 Hak dari PT Taspen Plus Kenaikan Gaji 12 Persen yang Baru Saja Disahkan Jokowi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saeful Ihsan

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X