Tambah Makmur, Setelah Gaji PNS Naik 8 Persen Kini Tunjangan Kinerja Naik 80 Persen, Benarkah?

photo author
Suhaimi KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:25 WIB
Menag mengusulkan kepada MenPANRB terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai kementerian Agama mencapai 80 persen (instagram @ayaqut)
Menag mengusulkan kepada MenPANRB terkait kenaikan tunjangan kinerja pegawai kementerian Agama mencapai 80 persen (instagram @ayaqut)

KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji Pagawai Negeri Sipil (PNS) secara umum sudah pasti naik di 2024.

Kepastian kenaikan gaji diketahui dari pengumumman Presiden Jokowi pada pidato kenegaraannya.

Kenaikan gaji PNS ini bersifat umum baik kepada pegawai instansi pusat maupun pemerintah daerah.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam Pidato RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, Rabu, 16 Agustus 2023.

Kini kembali beredar wacana kenaikan tukin pada beberapa instansi pusat.

Baca Juga: WAAW! Efek Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Sri Mulyani Gelontorkan Uang Tambahan Anggaran Rp52 Triliun

Wacana yang beredar kenaikan tujangan kinerja (tukin) mencapai puluhan juta rupiah.

Terutama adalah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang paling santer saat ini.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya kenaikan tunjnagan kinerja pada 3 instansi pusat.

Selanjutnya Kemenag berkonsultasi dengan KemenPANRB untuk adanya kenaikan tunjangan kinerj untuk pegawai Kemenag.

KemenPNRB telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan kinerja di kementerian Agama.

Sehingga setelah adanya kenaikan gaji yang telah diumumkan Presiden Jokowi, PNS Kemenag menunggu kelanjutan kenaikan tukin.

Jika hal tersebut terealisasi maka PNS kemenag dipastikan akan lebih makmur dan bahagia.

Baca Juga: Gawat Ini! Kenaikan Gaji Hanya 8 Persen Tapi Harapan Yang Digantung Sangat Tinggi, Gak Tercapai Bisa Dipecat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X