KLIK PENDIDIKAN - Kenaikan gaji Pagawai Negeri Sipil (PNS) secara umum sudah pasti naik di 2024.
Kepastian kenaikan gaji diketahui dari pengumumman Presiden Jokowi pada pidato kenegaraannya.
Kenaikan gaji PNS ini bersifat umum baik kepada pegawai instansi pusat maupun pemerintah daerah.
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen," kata Jokowi dalam Pidato RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, Rabu, 16 Agustus 2023.
Kini kembali beredar wacana kenaikan tukin pada beberapa instansi pusat.
Baca Juga: WAAW! Efek Kenaikan Gaji PNS 8 Persen, Sri Mulyani Gelontorkan Uang Tambahan Anggaran Rp52 Triliun
Wacana yang beredar kenaikan tujangan kinerja (tukin) mencapai puluhan juta rupiah.
Terutama adalah Kementerian Agama Republik Indonesia, yang paling santer saat ini.
Informasi tersebut mencuat setelah adanya kenaikan tunjnagan kinerja pada 3 instansi pusat.
Selanjutnya Kemenag berkonsultasi dengan KemenPANRB untuk adanya kenaikan tunjangan kinerj untuk pegawai Kemenag.
KemenPNRB telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan kinerja di kementerian Agama.
Sehingga setelah adanya kenaikan gaji yang telah diumumkan Presiden Jokowi, PNS Kemenag menunggu kelanjutan kenaikan tukin.
Jika hal tersebut terealisasi maka PNS kemenag dipastikan akan lebih makmur dan bahagia.