SAH ! Inilah Waktu Pencairan Bagi Pensiunan Terima Uang Dari Kenaikan Gaji 12 Persen

photo author
Imam Al Ghazali, Klik Pendidikan
- Sabtu, 19 Agustus 2023 | 10:03 WIB
Pensiunan wajib tahu waktu pencairan uang setelah kenaikan gaji 12 persen  (Bkdntbprov.go.id dan telah diedit dengan Canva )
Pensiunan wajib tahu waktu pencairan uang setelah kenaikan gaji 12 persen (Bkdntbprov.go.id dan telah diedit dengan Canva )

 

KLIK PENDIDIKAN - Sudah diketahui bersama bahwa Jokowi sudah resmi memberikan kenaikan gaji kepada pensiunan.

Tapi apakah pensiunan sudah mengetahui kapan tepatnya bapak ibu akan menerima uang dari kenaikan gaji tersebut.

Tenang, dalam artikel ini akan dijelaskan waktu bagi pensiunan menerima uang atas kenaikan gaji dari pemerintah tersebut.

Baca Juga: Waduh! Selain HARTA KEKAYAAN yang BEJIBUN, HUTANG Rektor UIN KHAS Jember, BABUN SUHARTO Juga Banyak Lho

Kenaikan gaji yang telah diberikan kepada seluruh pensiunan aparatur negara saat ini sedang menjadi sorotan.

Bagaimana tidak, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen berbeda jauh dengan para PNS.

Dengan adanya kenaikan gaji ini tentu membuat pensiunan ingin tahu kapan mereka akan mulai menerima kenaikan tersebut.

Baca Juga: SAH! Pelaksanaan Seremonial Penyerahan SK PPPK 2022 di Kementerian Agama Solok Selatan

Waktu bagi pensiunan menerima kenaikan gaji dari pemerintah adalah sesuai dengan pernyataan Jokowi dalam pidato RAPBN 2023.

Sehingga para pensiunan akan mulai menerima kenaikan gaji tepat pada Januari 2024 mendatang.

Untuk besarannya sendiri berbeda-beda tergantung besaran gaji yang saat ini telah diterima oleh pensiunan.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Imam Al Ghazali

Sumber: DPR RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X