KLIK PENDIDIKAN - Sudah diketahui bersama bahwa Jokowi sudah resmi memberikan kenaikan gaji kepada pensiunan.
Tapi apakah pensiunan sudah mengetahui kapan tepatnya bapak ibu akan menerima uang dari kenaikan gaji tersebut.
Tenang, dalam artikel ini akan dijelaskan waktu bagi pensiunan menerima uang atas kenaikan gaji dari pemerintah tersebut.
Kenaikan gaji yang telah diberikan kepada seluruh pensiunan aparatur negara saat ini sedang menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan gaji pensiunan mencapai 12 persen berbeda jauh dengan para PNS.
Dengan adanya kenaikan gaji ini tentu membuat pensiunan ingin tahu kapan mereka akan mulai menerima kenaikan tersebut.
Baca Juga: SAH! Pelaksanaan Seremonial Penyerahan SK PPPK 2022 di Kementerian Agama Solok Selatan
Waktu bagi pensiunan menerima kenaikan gaji dari pemerintah adalah sesuai dengan pernyataan Jokowi dalam pidato RAPBN 2023.
Sehingga para pensiunan akan mulai menerima kenaikan gaji tepat pada Januari 2024 mendatang.
Untuk besarannya sendiri berbeda-beda tergantung besaran gaji yang saat ini telah diterima oleh pensiunan.***